Suara.com - Polisi melakukan pembongkaran terhadap septic tank rumah kontrakan di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pembongkaran tersbut merupakan buntut praktik aborsi ilegal yang dilakukan di rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi, janin hasil aborsi dibuang ke lubang septictank.
“Pembongkaran terhadap septic tank, tempat yang diduga pembuangan janin-janin hasil aborsi sebagaimana pengakuan dari pelaku SN,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin di lokasi, Senin (3/7/2023).
“Yang bersangkutan telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang lebih psien di rumah ini,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka merupakan penjahat kambuhan kasus serupa, yakni SN (51) dan NA (33). Keduanya juga merupakan eksekutor yang melakukan aborsi serta mencari calon pasien.
“Dia (SN) belajar otodidak, termasuk yang di Duren Sawit. Di Duren Sawit dia sebagai asisten, membantu proses aborsi. NA bertugas sama termasuk jaringan Cikini, dia spesialis mencari pasien,” ungkapnya.
Komarudin juga mengatakan aksi kejahatan ini bermula ketika NA mencari sebuah rumah kontrakan untuk praktik ilegalnya. NA kemudian merekrut SN, ibu rumah tangga yang pernah melakukan tindakan aborsi meski tidak memiliki keahlian dalam dunia medis.
NA mengontrak rumah kontrakan tahunan, tapi ia hanya mengontrak selama 6 bulan lantaran ia mengaku mengontrak karena rumahnya sedang direnovasi.
“Pengakuan NA yang meyakinkan pemilik rumah bahwa Rumah NA ini sedang di perbaiki sehingga hanya sementara saja disini dan itu juga, NA itu tidak selalu tinggal disini kadang sore, kadang malem sudah keluar dari rumah ini kosong,” ujar Komarudin.
Baca Juga: Sudah Pernah Dipenjara, Dua Emak-Emak Kembali Lakukan Praktik Aborsi Ilegal
Selain SN dan NA, petugas juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka. yakni SW, berperan sebagai orang yang membantu praktik aborsi, SA berperan sebagai sopir antar jemput pasien, dan 5 tamu yakni JW, IR, IF dan AW dan MK.