Bukan Tobat Keluar Penjara, Emak-emak jadi Dalang Praktik Aborsi di Kemayoran, Sewa Kontrakan hingga Rekrut Anak Buah

Senin, 03 Juli 2023 | 17:37 WIB
Bukan Tobat Keluar Penjara, Emak-emak jadi Dalang Praktik Aborsi di Kemayoran, Sewa Kontrakan hingga Rekrut Anak Buah
Ilustrasi--Bukan Tobat Keluar Penjara, Emak-emak jadi Dalang Praktik Aborsi di Kontrakan. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing.]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus praktik aborsi yang bermarkas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mirah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari kesembilan tersangka ini, dua di antaranya yang berinisial SN (51), dan NA (33) merupakan penjahat kambuhan kasus serupa.

"Kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, dan SN juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022,” kata Komarudin, saat di lokasi, Jakarta Pusat (3/7/2023).

Komarudin mengatakan, dua tersangka ini merupakan otak sekaligus berperan sebagai eksekutor aborsi.

"Tersangka NA ini asisten sekaligus boleh dikatakan otak dari klinik aborsi ini, karena yang pertama NA ini yang mengontrak rumah. Kemudian NA juga yang menghubungi SN untuk sebagai yang melakukan tindakan (aborsi)," ucap Komarudin.

Selain SN dan NA, polisi juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni SW, berperan sebagai orang yang membantu praktik aborsi, SA berperan sebagai sopir antar jemput pasien, dan 5 tamu yakni JW, IR, IF dan AW dan MK.

Dari pengakuan tersangka, kedua tersangka telah memulai praktik aborsi ini sejak 1 bulan terakhir. Mereka memasarkan praktik tersebut melalui media sosial.

Klinik tersebut lanjut Komarudin, tidak oernah sepi. Ada saja pelanggan atau wanita yang datang untuk menggugurkan kandungannya.

"Mereka mematok tarif kalau dibawah 3 bulan ongkosnya itu antara Rp 2,5 - Rp 8 juta, kalau diatas 3 bulan Rp 15 juta. Mereka mematok atas dasar usia kandungan," ujar Komarudin.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Fakta Klinik Aborsi di Kemayoran: Janin Dibuang ke Kloset, Tarif Segini

Gerebek Rumah Kontrakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI