Suara.com - Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM) Paulus Prananto mengungkapkan bahwa tidak pernah ada laporan soal aktivitasnya untuk membantu PT Madinah Qurrota'ain yang disampaikan kepada Luhut Binsar Pandjaitan selaku pemegang saham mayoritas perusahaan induknya, PT Toba Sejahtera.
Hal itu disampaikan Paulus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Pertanyaan kami setelah rekomendasi ke luar apakah saudara pernah bertemu dengan saudara Luhut berkomunikasi atau menyampaikan seperti apa?" kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).
Menurut Paulus, dirinya tidak lagi memberikan laporan kepada Luhut sejak pria yang kini menjadi pejabat publik pada 2014 lalu.
Baca Juga: Jadi Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa Akui Sebagai Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan
"Seingat saksi, Pak Luhut sekitar tahun 2014 ketika beliau menjadi pejabat publik, beliau tidak ingin atau mengurusi lagi dan saksi ingin menyampaikan sejak beliau menjadi pejabat publik, saksi tidak pernah melaporkan dan apa saja kegiatan usaha bisnis saksi sebagai PT Tobacom Del Mandiri tidak pernah," jawab dia.
Pada kesempatan itu, Paulus mengaku berinisiatif membantu PT MQ untuk mengurus CNC (clear and clean) atau upaya agar tak ada peraturan yang tumpang tindih terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT MQ di Papua.
"Saya sebagai pribadi punya inisiatif membantu PT Madinah Qurata'Ain. Saya tidak mengatasnamakan PT TDM," ujar Paulus.
Perlu diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pemegang saham mayoritas PT Toba Sejahtera yang memiliki sejumlah anak perusahaan, salah satunya PT Tobacom Del Mandiri.
Laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan hasil kajian oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia menunjukkan Luhut terdeteksi terkoneksi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Luhut Binsar Tegaskan Tak Punya Tambang di Papua
Dalam laporan tersebut, PT Tobacom Del Mandiri bertanggungjawab perihal izin kehutanan dan keamanan akses ke lokasi proyek.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.