Anak Buah Luhut Klaim Rogoh Kocek Sendiri hingga Miliaran Rupiah Demi Bantu Perusahaan Tambang di Papua

Senin, 03 Juli 2023 | 17:19 WIB
Anak Buah Luhut Klaim Rogoh Kocek Sendiri hingga Miliaran Rupiah Demi Bantu Perusahaan Tambang di Papua
Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri Paulus Prananto bersaksi di sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Direktur PT (PT TDM) Paulus Prananto mengaku mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk membantu perusahaan tambang di Papua, PT Madinah Qurrata’Ain (PT MQ).

Hal itu disampaikan Paulus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Paulus menjelaskan dirinya mengeluarkan uang pribadi dalam jumlah besar untuk membiayai CNC (clean and clear) atau upaya agar tak ada peraturan yang tumpang tindih terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT MQ di Papua.

"Cukup banyak, cukup besar, Yang Mulia, karena pengurusan mulai dari mengirimkan anggota ke Papua, menyelesaikan proses kesepakatan dengan pihak-pihak perusahaan lain yang saling overlay, itu beberapa kali kami lakukan di bulan November-Desember tahun 2016 dan itu tidak sedikit untuk biaya transportasi, penginapan, jasa," kata Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Direktur Ungkap Pertemuan Anak Perusahaan Luhut dengan Perusahaan Tambang Australia

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Haris Azhar pernah mendatangi kediamannya minta beberapa persen saham Freeport. Hal itu disampikan Luhut saat jadi saksi di PN Jaksel, Kamis (8/6/2023). (Suara.com/Rakha)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Haris Azhar pernah mendatangi kediamannya minta beberapa persen saham Freeport. Hal itu disampikan Luhut saat jadi saksi di PN Jaksel, Kamis (8/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Dia merasa tidak pantas untuk menyebutkan secara pasti besaran uang yang sudah dikeluarkan tetapi Paulus mengonfirmasi bahwa jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Saya merasa tidak bersalah karena melakukannya (mengeluarkan uang), itu adalah untuk terutama membantu pihak PT MQ dan itu sudah diterima karena penetapan CNC-nya sudah dikeluarkan. Tidak ada sekecil pun teman-teman dari PT Toba membantu saksi," ujar Paulus.

Berdasarkan minute of meeting (MOM) dengan perusahaan tambang asal Australia yang memegang saham terbesar PT MQ, West Wits Mining, Paulus bermaksud menjual kepemilikannya di PT MQ untuk mengganti uang pribadi yang sudah dikeluarkan untuk membiayai Derewo Project.

"Saksi bersama teman-teman yang membiayai secara pribadi proses IUP tadi sudah sepatutnya menurut saksi, mendapat pembayarannya dari PT MQ," ucap Paulus.

Perlu diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pemegang saham mayoritas PT Toba Sejahtera yang memiliki sejumlah anak perusahaan, salah satunya PT Tobacom Del Mandiri.

Baca Juga: Di Sidang Haris-Fatia, Direktur Toba Sejahtera Akui Luhut jadi Pemegang Saham Mayoritas

Laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan hasil kajian oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia menunjukkan Luhut terdeteksi terkoneksi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.

Editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri saat bersaksi di sidang kasus Lord Luhut. (Suara.com/Rakha)
Editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri saat bersaksi di sidang kasus Lord Luhut. (Suara.com/Rakha)

Dalam laporan tersebut, PT Tobacom Del Mandiri bertanggungjawab perihal izin kehutanan dan keamanan akses ke lokasi proyek.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI