Dibela Anak Buah, Paulus Prananto Bantah Luhut Terima Gratifikasi 30 Persen Saham Perusahaan Tambang di Papua

Senin, 03 Juli 2023 | 17:08 WIB
Dibela Anak Buah, Paulus Prananto Bantah Luhut Terima Gratifikasi 30 Persen Saham Perusahaan Tambang di Papua
Dibela Anak Buah, Paulus Prananto Bantah Luhut Terima Gratifikasi 30 Persen Saham Perusahaan Tambang di Papua. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM) Brigadir Jenderal (Purn) Paulus Prananto membantah tudingan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menyebut Luhut Binsar Panjaitan menerima gratifikasi saham dari PT West Wits Mining sebesar 30 persen.

Hal itu disampaikan Paulus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Sebenarnya pertemuan itu adalah pertemuan minutes of meeting atau MOM. Tidak ada kesepakatan, yang ada adalah titik-titik pertemuan atau biasanya disebut dengan points of meeting karena dalam rapat kan harus ada yang dibahas. Jadi, tidak ada kesepakatan sama sekali. Kami hanya membahas apa yang akan dibicarakan dalam rapat,” kata Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).

Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri Paulus Prananto bersaksi di sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Dea)
Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri Paulus Prananto bersaksi di sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Dea)

Paulus menjelaskan pertemuan dengan pihak West Wits Mining selaku pemegang saham PT Madinah Qurrata'ain (PT MQ) hanya membahas tentang rekomendasi Clean and Clear (CNC) atau upaya agar tak ada peraturan yang tumpang tindih terkait izin pertambangan PT MQ di Papua.

Baca Juga: Sidang Kasus Lord Luhut, Brigjen Purn Paulus Prananto Ungkap Soal Hubungannya dengan Perusahaan Tambang di Papua

Paulus mengatakan pertemuan yang dia lakukan tersebut tidak mengatasnamakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera, yaitu PT Tobacom Del Mandiri.

“Jadi, fokusnya adalah penyelesaian rekomendasi CNC,” ujar Paulus.

Luhut Dituding Terima Gratifikasi

Sebelumnya, Haris dan Fatia menyebut Luhut menerima gratifikasi berupa saham senilai 30 persen dari perusahaan tambang asal Australia yang memegang mayoritas saham PT MQ, West Wits Mining. Saham itu diberikan kepada PT Tobacom Del Mandiri.

Perlu diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pemegang saham mayoritas PT Toba Sejahtera yang memiliki sejumlah anak perusahaan, salah satunya PT Tobacom Del Mandiri.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Haris-Fatia, Direktur Toba Sejahtera Ungkap Alasan Dua Anak Perusahaan Luhut Ditutup

Laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan hasil kajian oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia menunjukkan Luhut terdeteksi terkoneksi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.

Dalam laporan tersebut, PT Tobacom Del Mandiri bertanggungjawab perihal izin kehutanan dan keamanan akses ke lokasi proyek.

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI