Suara.com - Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM) Paulus Prananto menjelaskan keterlibatannya dengan PT Madinah Qurrata'ain (PT MQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.
Hal itu disampaikan Paulus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Awalnya, purnawirawan TNI dengan pangkat Brigadir Jenderal itu mengklaim bahwa anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang saham mayoritasnya dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan itu tidak memiliki usaha tambang di Papua.
Dia kemudian menjelaskan hubungannya dengan PTMQ. Menurut Paulus, dia memiliki inisiatif untuk membantu PTMQ dalam menyelesaikan CNC (clean and clear) atau upaya agar tidak ada tumpang tindih sehingga izin bisa sesuai aturan. Inisiatif itu dimiliki Paulus saat bertemu dengan pimpinan PTMQ pada 2016 lalu.
"Saya sebagai pribadi punya inisiatif membantu PT Madinah Qurata'Ain. Saya tidak mengatasnamakan PT TDM," kata Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).
Inisiatif untuk membantu PTMQ itu didasari oleh kondisi adanya masalah kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) yang masing-masing dikeluarkan oleh kabupaten.
"Apabila dalam akhir tahun 2016 tidak diurus lebih lanjut, maka IUP IUP yang sudah dimiliki akan hangus," ujar Paulus.
Upaya untuk membantu PTMQ itu diakui Paulus tanpa melibatkan PT TDM sehingga dia tidak membuat laporan kepada pimpinan PT Toba Sejahtera selaku perusahaan induk.
"Saya tidak yakin apakah bisa memenuhi kebutuhan dalam kesulitan MQ. Dengan harapan, kalau ini berhasil, baru saya laporkan ke pimpinan," ucap Paulus.
Baca Juga: Jadi Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa Akui Sebagai Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan
Perlu diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pemegang saham mayoritas PT Toba Sejahtera yang memiliki sejumlah anak perusahaan, salah satunya PT Tobacom Del Mandiri.
Laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan hasil kajian oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia menunjukkan Luhut terdeteksi terkoneksi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.
Dalam laporan tersebut, PT Tobacom Del Mandiri bertanggungjawab perihal izin kehutanan dan keamanan akses ke lokasi proyek.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.