Jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, Pendaftaran Dimulai Besok!

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 03 Juli 2023 | 14:55 WIB
Jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, Pendaftaran Dimulai Besok!
situs PPDB Jatim 2023, PPDB Jawa Timur (ppdbjatim.net) - Jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, Pendaftaran Dimulai Besok!
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) jalur prestasi nilai akademik jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dimulai Selasa (4/7/2023) besok. Simak informasi lengkap jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK berikut ini.

Bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023 yang berminat melanjutkan ke SMK dan memenuhi persyaratan jangan lewatkan tanggal-tanggal penting berikut seperti dikutip dari situs resmi ppdbjatim.net. 

  • Pendaftaran (online): 4 – 5 Juli 2023 pukul 01.00 WIB – 23.59 WIB;
  • Pengumuman (online): 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB;
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru (online): 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB;
  • Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru ke Sekolah Tujuan (ofline): 6 – 8 Juli 2023 pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB.

Demikian tanggal-tanggal penting PPDB SMK Jawa Timur 2023 jalur prestasi nilai akademik. Bagi kamu yang berminat mendaftar melalui jalur ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi. 

1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;

3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;

5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;

6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi, Dibuka Hari Ini!

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI