Jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, Pendaftaran Dimulai Besok!

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 03 Juli 2023 | 14:55 WIB
Jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, Pendaftaran Dimulai Besok!
situs PPDB Jatim 2023, PPDB Jawa Timur (ppdbjatim.net) - Jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, Pendaftaran Dimulai Besok!
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) jalur prestasi nilai akademik jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dimulai Selasa (4/7/2023) besok. Simak informasi lengkap jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK berikut ini.

Bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023 yang berminat melanjutkan ke SMK dan memenuhi persyaratan jangan lewatkan tanggal-tanggal penting berikut seperti dikutip dari situs resmi ppdbjatim.net. 

  • Pendaftaran (online): 4 – 5 Juli 2023 pukul 01.00 WIB – 23.59 WIB;
  • Pengumuman (online): 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB;
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru (online): 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB;
  • Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru ke Sekolah Tujuan (ofline): 6 – 8 Juli 2023 pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB.

Demikian tanggal-tanggal penting PPDB SMK Jawa Timur 2023 jalur prestasi nilai akademik. Bagi kamu yang berminat mendaftar melalui jalur ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi. 

1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi, Dibuka Hari Ini!

2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;

3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;

4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;

5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;

6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

Baca Juga: Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk SMP

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;

b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

c. Bahasa Indonesia

d. Matematika

e. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

f. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

g. Bahasa Inggris

7. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);

8. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

9. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;

10. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);

11. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.

12. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;

13. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);

14. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

15. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20% (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen)

16. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.

Itulah informasi tentang syarat dan jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK. Semoga sukses.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI