5 Fakta Bareskrim Periksa Panji Gumilang Soal Penistaan Agama Hari Ini

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 03 Juli 2023 | 14:52 WIB
5 Fakta Bareskrim Periksa Panji Gumilang Soal Penistaan Agama Hari Ini
Profil Panji Gumilang (Instagram/@alzaytun_indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik yang menyeret nama Ponpes Al Zaytun kini akan segera menempuh jalur hukum. Setelah dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun pun diminta untuk memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Senin (3/7/2023). 

Panji pun diminta untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan Bareskrim Polri agar penyelidikan dapat segera dilakukan. Lalu, seperti apa pemeriksaan yang akan dilakukan? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.

Dilaporkan oleh pihak NII

Laporan atas penistaan agama yang ditujukan kepada Panji Gumilang pun awalnya diserahkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Adanya dugaan keterkaitan Al Zaytun dengan NII pun dibantah oleh Ken.

Baca Juga: Gaya Panji Gumilang Saat Diperiksa di Bareskrim Polri, Bakal Langsung Ditahan Polisi?

Justru, laporan yang diajukan Ken atas dasar dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

"Tujuan kami melaporkan tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang, namun juga memenjarakannya," ungkap Ken kepada awak media saat ditemui di Bareskrim Polri pada Selasa, (27/6/2023) lalu.

Kabareskrim benarkan soal pemeriksaan

Isu soal pemanggilan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri pun sebenarnya sudah terungkap sejak minggu lalu. Hal ini pun dibenarkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Iya betul (adanya pemanggilan), kemungkinan hari Senin dipanggil untuk klarifikasi," ungkap Komjen Agus saat ditemui wartawan pada Jumat (30/6/2023) lalu.

Baca Juga: CEK FAKTA: Panji Gumilang Ditangkap Polisi karena Terbukti Tukang Cabul

Polri akui sudah kebut proses hukum Al Zaytun

Di sisi lain, Dirtipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengaku pihaknya sudah kebut semua proses hukum yang harus dijalani oleh Al Zaytun. Ia pun meminta semua pihak untuk tetap menunggu hasil resmi dari penyelidikan Bareskrim Polri.

"Proses yang dilalui ini sudah cukup cepat. Ini karena libur jadi gak mungkin panggil orang. LP (laporan polisi) sudah masuk hari Selasa, terus Selasa kita mulai terbitkan, juga kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. Sudah sangat cepat," kata Djuhandani saat ditemui di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (01/07/2023) kemarin.

Panji tak kunjung konfirmasi kehadiran

Namun sayangnya, pihak Panji pun belum mengonfirmasi apakah akan menghadiri panggilan atau tidak.

"Yang bersangkutan memang kita undang jam 9-10 untuk hadir dan klarifikasi. Sampai sekarang belum ada konfirmasi datang atau tidak," ungkap Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/7/2023).

Status Panji jika tak hadiri panggilan

Potensi atas status Panji pun kini ditentukan dari kehadiran Panji dalam pemanggilan Bareskrim hari ini. Jika memang Panji berhalangan hadir, pihak Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji selanjutnya.

"Kalau memang tidak hadir, kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan penetapan status tersangka," jelas Agus Andrianto.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI