“Wanita haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. Selanjutnya, jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’,” ujarnya.
Fauzin mengatakan Tawaf Wada' bisa disatukan dengan Tawaf Ifadah bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.
Selain itu, jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus sehera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter awal juga bisa menyatukan Tawaf Wada' dan Tawaf Ifadah.
Fauzin juga mengimbau kepada para jemaah untuk mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam koper.
Ia mengatakan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," sebutnya.
“Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam,” imbuh dia.