Eks Penyidik Tri Suhartono Disebut Bertransaksi Rp 300 M, KPK: Ada Bisnis Pribadi

Senin, 03 Juli 2023 | 14:46 WIB
Eks Penyidik Tri Suhartono Disebut Bertransaksi Rp 300 M, KPK: Ada Bisnis Pribadi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diungkap Novel Baswedan

Novel Baswedan menyebut ada pegawai KPK memiliki transaksi yang janggal senilai Rp 300 miliar. Novel menyebut pegawai tersebut sudah mengundurkan diri.

Novel menyebut temuan itu merujuk ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," kata Novel lewat chanel YouTube miliknya, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Novel menduga, mantan pegawai KPK itu tidak bekerja seorang diri, melainkan melibatkan pihak lain.

"Saya meyakini atau menduga kuat dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural bisa jadi yaa,"kata dia.

"Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa, bagaimana bisa dipastikan. Masa iya sih, level penyidik berani sampai sebesar itu?," sambungnya.

Sementara itu, Humas PPATK Natsir Kongah ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan setiap temuan PPATK disampaikan ke aparat penegak hukum.

"Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Natsir.

Baca Juga: Hasil Lembaga Survei Indikator Politik: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi Dibandingkan kepada KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI