Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal dugaan kejanggalan transaksi keuangan Tri Suhartono saat menjabat sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan sebelumnya mengungkap ada pegawai KPK yang memiliki transaksi janggal sebesar Rp 300 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa transaksi Tri bisa memiliki nilai fantastis karena berkaitan dengan bisnis pribadi.
"Transaksi itu hanya uang berputar direkening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata Ali lewat keterangannya, Senin (3/7/2023).
KPK mengklaim, sudah mengkonfirmasi dugaan transaksi janggal itu ke Tri.
"Dan disampaikan bahwa itu tidak benar, bila ada kaitan selama bertugas di KPK," sebut Ali.
Tri sudah tidak lagi di KPK. Dia kembali ke institusinya Polri, disebut karena masa tugasnya yang berakhir pada Februari 2023.
"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023," ujarnya.
Ali bilang Tri saat ini menjabat sebagai Kapolres di sebuah wilayah di daerah.
Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Jokowi Sahkan Ahok Jadi Ketua KPK yang Baru
"Saat ini yang bersangkutan telah dipromosikan polri sebagai Kapolres," katanya.
Diungkap Novel Baswedan
Novel Baswedan menyebut ada pegawai KPK memiliki transaksi yang janggal senilai Rp 300 miliar. Novel menyebut pegawai tersebut sudah mengundurkan diri.
Novel menyebut temuan itu merujuk ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," kata Novel lewat chanel YouTube miliknya, dikutip pada Senin (3/7/2023).
Novel menduga, mantan pegawai KPK itu tidak bekerja seorang diri, melainkan melibatkan pihak lain.
"Saya meyakini atau menduga kuat dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural bisa jadi yaa,"kata dia.
"Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa, bagaimana bisa dipastikan. Masa iya sih, level penyidik berani sampai sebesar itu?," sambungnya.
Sementara itu, Humas PPATK Natsir Kongah ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan setiap temuan PPATK disampaikan ke aparat penegak hukum.
"Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Natsir.