Artinya, transaksi itu melibatkan lebih dari satu pihak, dan bahkan bisa melibatkan level struktural di internal KPK.
"Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa, bagaimana bisa dipastikan. Masak iya sih, level penyidik berani sampai sebesar itu?" sambungnya.
KPK abaikan temuan PPATK
Menurut Novel, meski sudah ada laporan dari PPATK mengenai transaksi janggal senilai ratusan juta rupiah oleh pegawainya, KPK enggan untuk menindaklanjutinya.
Padahal, lanjut Novel, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah melakukan pemeriksaan atas temuan PPATK itu.
Pegawai nakal KPK telah mengundurkan diri
Terkait dengan adanya laporan transaksi nakal yang dilakukan oleh pegawai KPK, Dewan Kehormatan KPK disebut telah melakukan pemeriksaan.
Namun, menurut Novel, langkah tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Ini karena pegawai yang diduga melakukan transaksi janggal itu telah mengundurkan diri dari KPK.
"Tapi itu (pegawai KPK) enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewan Pengawas KPK. Tapi (pegawai) kemudian mengundurkan diri dan lewat," ujarnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Blak-blakan Bongkar Transaksi Janggal Pegawai KPK, Nilainya Tembus Rp300 Miliar!
Tanggapan PPATK