5 Fakta di Balik Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Miliar Mantan Pegawai KPK

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 03 Juli 2023 | 14:04 WIB
5 Fakta di Balik Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Miliar Mantan Pegawai KPK
Novel Baswedan. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya, transaksi itu melibatkan lebih dari satu pihak, dan bahkan bisa melibatkan level struktural di internal KPK.

"Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa, bagaimana bisa dipastikan. Masak iya sih, level penyidik berani sampai sebesar itu?" sambungnya.

KPK abaikan temuan PPATK

Menurut Novel, meski sudah ada laporan dari PPATK mengenai transaksi janggal senilai ratusan juta rupiah oleh pegawainya, KPK enggan untuk menindaklanjutinya.

Padahal, lanjut Novel, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah melakukan pemeriksaan atas temuan PPATK itu.

Pegawai nakal KPK telah mengundurkan diri

Terkait dengan adanya laporan transaksi nakal yang dilakukan oleh pegawai KPK, Dewan Kehormatan KPK disebut telah melakukan pemeriksaan.

Namun, menurut Novel, langkah tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Ini karena pegawai yang diduga melakukan transaksi janggal itu telah mengundurkan diri dari KPK.

"Tapi itu (pegawai KPK) enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewan Pengawas KPK. Tapi (pegawai) kemudian mengundurkan diri dan lewat," ujarnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Blak-blakan Bongkar Transaksi Janggal Pegawai KPK, Nilainya Tembus Rp300 Miliar!

Tanggapan PPATK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI