5 Fakta di Balik Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Miliar Mantan Pegawai KPK

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 03 Juli 2023 | 14:04 WIB
5 Fakta di Balik Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Miliar Mantan Pegawai KPK
Novel Baswedan. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi perhatian publik. Namun perhatian itu bukan dikarenakan prestasi atau gebrakan yang dibuat oleh lembaga antirasuah itu.

Berbanding terbalik, mantan penyidik KPK Novel Baswedan malah menyebut ada pegawai KPK yang memiliki transaksi janggal senilai Rp 300 miliar.

Seperti apakah transaksi janggal yang dimaksud? Berikut ulasannya.

Berdasarkan temuan PPATK

Baca Juga: Novel Baswedan Blak-blakan Bongkar Transaksi Janggal Pegawai KPK, Nilainya Tembus Rp300 Miliar!

Dugaan adanya transaksi janggal yang dilakukan pegawai KPK senilai Rp 300 miliar diungkap oleh Novel Baswedan dalam channel YouTube pribadinya yang dikutip pada Senin (3/7/2023).

Dalam video itu, Novel mengatakan, dugaan transaksi janggal itu berdasarkan temuan Pusat pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.

Menurut dia, dari hasil temuan PPATK, jumlah transaksi janggal pegawai KPK itu bahkan jumlahnya bisa melebihi Rp 300 miliar.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," kata Novel.

Diduga tidak bekerja sendiri

Baca Juga: Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Bicara Antikorupsi Di tengah Dirinya Dicegah KPK Bepergian Ke Luar Negeri

Novel melanjutkan, transaksi janggal ratusan miliar itu diduga tidak dilakukan oleh seorang diri. Ia menduga transkasi janggal itu bisa terjadi secara sistematis.

Artinya, transaksi itu melibatkan lebih dari satu pihak, dan bahkan bisa melibatkan level struktural di internal KPK.

"Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa, bagaimana bisa dipastikan. Masak iya sih, level penyidik berani sampai sebesar itu?" sambungnya.

KPK abaikan temuan PPATK

Menurut Novel, meski sudah ada laporan dari PPATK mengenai transaksi janggal senilai ratusan juta rupiah oleh pegawainya, KPK enggan untuk menindaklanjutinya.

Padahal, lanjut Novel, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah melakukan pemeriksaan atas temuan PPATK itu.

Pegawai nakal KPK telah mengundurkan diri

Terkait dengan adanya laporan transaksi nakal yang dilakukan oleh pegawai KPK, Dewan Kehormatan KPK disebut telah melakukan pemeriksaan.

Namun, menurut Novel, langkah tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Ini karena pegawai yang diduga melakukan transaksi janggal itu telah mengundurkan diri dari KPK.

"Tapi itu (pegawai KPK) enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewan Pengawas KPK. Tapi (pegawai) kemudian mengundurkan diri dan lewat," ujarnya.

Tanggapan PPATK

Terkait dengan lambannya KPK dalam menindaklanjuti laporan mengenai adanya pegawainya yang melakukan transaksi janggal senilai RP300 miliar, PPATK ikut angkat bicara.

Ketika dikonfirmasi awak media, Humas PPATK Natsir Kongah memastikan, lembaganya selalu menyampaikan temuannya ke apparat penegak hukum, termasuk KPK.

Natsir enggan mengomentari lebih lanjut mengenai adanya laporan pegawai nakal KPK dan meminta awak media untuk menghubungi penyidik di lembaga antirasuah itu.

"Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Natsir.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI