Suara.com - Dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo menerima uang sebesar Rp 27 miliar menjadi salah satu materi pemeriksaan Kejaksaan Agung atau Kejagung. Uang yang dimaksud berasal dari korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Dito sendiri telah memenuhi panggilan dengan mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi tersebut.
"Itu nanti bagian daripada pemeriksaan (dugaan aliran uang Rp 27 miliar)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Lebih jelasnya, kata Ketut, akan disampaikan usai pemeriksaan terhadap Dito dilaksanakan.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo, Mau Diperiksa di Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Nanti kami akan doorstop setelah pemeriksan. Hasilnya seperti apa? Hasilnya akan disampaikan lagi kepada media," ujarnya.
Dito tiba di Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Dia datang bersama sejumlah orang lainnya, yang diduga kuasa hukumnya.
Dito terlihat mengenakan pakaian sporty, jaket, celana, dan sepatu serba hitam, dipadukan dengan dalaman kaos putih, serta memakai topi merah.
Dia sempat menyapa awak media dengan melambaikan tangan. Dia juga belum mengeluarkan komentar soal pemeriksaannya, ketika ditanya wartawan.
"Nanti ya, saya masuk dulu," ujar Dito.
Diduga Turut Menerima Uang
Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan, Dito diduga turut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar. Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.
Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy rencannya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (4/7/2023) lusa. Sidang digelar bersamaan dengan dua tersangka lainnya; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Adapun tiga terdakwa lainnya; yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 telah lebih dahulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, terdakwa Anang juga didakwa dengan Pasal 3 Subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI juga telah menetapkan seseorang bernama Windi Purnama sebagai tersangka TPPU. Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tersangka Yusrizki merupakan pihak yang ditujuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan dalam proses penunjuk hingga penyediaan panel surya tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," ungkap Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023) lalu.