Suara.com - Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa mengatakan bahwa salah satu anak perusahaannya, yaitu PT Tobacom Del Mandiri telah ditutup sejak 2019.
Hal itu disampaikan Hedi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Selain PT Tobacom Del Mandiri, pihaknya juga menutup anak perusahaan lain yaitu PT Tambang Raya Sejahtera.
"Penutupan terhadap perusahaan tersebut dilakukan di 2019, alasannya karena manajemen melihat kedua perusahaan ini perusahaan yang tidak efektif. Karena tidak efektif, jadi ditutup saja," kata Hedi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Jadi Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa Akui Sebagai Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan
Dia menjelaskan penutupan kedua perusahaan tersebut sudah disampaikan kepada Luhut melalui laporan tahunan.
"Pak Luhut menyetujui laporan tersebut tapi sepengetahuan saya dia tidak membaca secara detail isi laporan tersebut," tambah dia.
Luhut Pemegang Saham Mayoritas
Perlu diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pemegang saham mayoritas PT Toba Sejahtera yang memiliki sejumlah anak perusahaan, salah satunya PT Tobacom Del Mandiri.
Laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan hasil kajian oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia menunjukkan Luhut terdeteksi terkoneksi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Luhut Binsar Tegaskan Tak Punya Tambang di Papua
Dalam laporan tersebut, PT Tobacom Del Mandiri bertanggungjawab perihal izin kehutanan dan keamanan akses ke lokasi proyek.
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.