Seorang warga di Ponorogo nekat menutup akses dengan menembok jalan yang biasa dilintasi oleh warga lainnya. Hal tersebut berdampak pada 13 kepala keluarga (KK) yang terisolir karena tidak bisa keluar masuk.
Adapun lokasi penembokan jalan ini terjadi di RT 01 RW 07 Kelurahan Bangunsari, Jalan Gajah Mada, Ponorogo. Video penembokan akses jalan ini juga sempat viral di sosial media.
Pemilik tanah, Robi (41) yang menutup jalan gang akhirnya buka suara. Robi beralasan penutupan jalan sepihak ini dilakukan sesuai dengan proses hukum.
Tak hanya itu, Robi juga menjelaskan alasannya karena ia dan keluarga kerap dikucilkan oleh warga sekitar.
Robi menyebut, sebagai seorang warga yang tinggal di lokasi tersebut ia merasa tidak mendapatkan perlindungan dan keseimbangan hak.
Bahkan, ia sempat memberikan toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan, Robi tidak serta merta menembok jalanan.
Robi juga mengungkapkan bahwa selama ini, dirinya dan keluarga sempat menerima gugatan dari warga setempat tentang tanah yang menjadi jalan gang sebelum ditembok. Ia mengatakan seluruh gugatan tersebut selalu dimenangkannya.
Robi menegaskan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021 menyebut tanah setapak atau gang ini adalah tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan.
Salah satu warga setempat yang ikut terisolir karena penembokan, Afan, menyebut mulanya gang tersebut terbagi menjadi dua jalan, yaitu sisi barat dan timur. Sedangkan jalan yang ditembok pada sisi timur.
Baca Juga: Penutupan Jalan Dengan Tembok 4 Meter di Ponorogo, Lurah: Akumulasi Ketidakharmonisan
Warga yang mulanya hendak melintas ke jalan Gajah Mada sekarang harus putar balik di sisi barat yang cenderung lebih jauh. Hal tersebut karena akses terdekat di gang sisi timur sudah ditembok pemilik tanah.