Suara.com - Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa mengonfirmasi hubungan kekerabatannya dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan Hedi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Iya, saya punya hubungan keluarga. Pak Luhut itu paman saya," kata Hedi Melisa saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Haris-Fatia, Asfinawati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).
Asfinanawati mempertanyakan relasi keluarga Hedi dengan Luhut karena Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu merupakan pemegang saham mayoritas di PT Toba Sejahtera.
"Tadi, pemegang saham minoritas David (Pandjaitan), dia punya hubungan keluarga dengan Pak Luhut?" ucap Asfinawati.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Luhut Binsar Tegaskan Tak Punya Tambang di Papua
"Iya, dia putranya. Pak Luhut paman saya, (David) berarti sepupu," jawab Hedi.
Perlu diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pemegang saham mayoritas PT Toba Sejahtera yang memiliki sejumlah anak perusahaan, salah satunya PT Tobacom Del Mandiri.
Laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan hasil kajian oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia menunjukkan Luhut terdeteksi terkoneksi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.
Dalam laporan tersebut, PT Tobacom Del Mandiri bertanggungjawab perihal izin kehutanan dan keamanan akses ke lokasi proyek.
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Baca Juga: Direktur Ungkap Pertemuan Anak Perusahaan Luhut dengan Perusahaan Tambang Australia
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.