Suara.com - Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa rekaman video.
"Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Ihsan menjelaskan bukti tambahan yang diserahkan ke penyidik tersebut untuk melengkapi bukti-bukti sebelumnya. Meskipun materi daripada bukti-bukti tambahan itu sama seperti yang telah diserahkan lebih dahulu.
"Ini hanya memperkuat bukti aja. Karena bukti yang kemarin belum cukup, jadi kami harus menambah bukti baru. Tapi materinya sama," katanya.
Diperiksa Hari Ini
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri rencanaya akan memeriksa Panji, hari ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan Panji diperiksa selaku pihak terlapor. Pemeriksaan nantinya bersifat klarifikasi.
"Dipanggil klarifikasi," kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023) lalu.
Menurut Agus, penyidik selanjutnya juga akan melakukan gelar perkara . Gelar perkara dilakukan untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terkait dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Bukan Main, Ini Perbandingan Ajaran 'Nyeleneh' Ponpes Al Zaytun vs Al Kafiyah
"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata dia.
Berdasar pantauan Suara.com hingga pukul 12.22 WIB Panji belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri.
Dua Kali Dilaporkan
Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).