Suara.com - Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa mengungkapkan isi dokumen minutes of meeting (MOM) atau catatan rapat pada 5 Oktober 2016 antara perusahaan tambang asal Australia West Wits Mining dengan PT Tobacom Del Mandiri.
Hal itu disampaikan Hedi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, hari ini.
Berdasarkan dokumen MOM tersebut, West Wits Mining menjadi pihak pertama sementara PT Tobacom Del Mandiri sebagai pihak kedua.
Hedi menjelaskan West Wits Mining yang memiliki 80 persen saham MQ mengalokasikan saham 30 persen untuk PT Tobacom Del Mandiri.
Baca Juga: Di Sidang Haris-Fatia, Direktur Toba Sejahtera Akui Luhut jadi Pemegang Saham Mayoritas
"Tobacom Del Mandiri akan mendapatkan 30 persen dari West Wits Mining, lalu Tobacom Del Mandiri akan bertanggungjawab untuk melakukan CNC dan proses side acces," kata Hedi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).
MOM tersebut, lanjut dia, diteken oleh Direktur West Wits Mining Vincent Savage dan Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri Paulus Prananto.
Perlu diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pemegang saham mayoritas PT Toba Sejahtera yang memiliki sejumlah anak perusahaan, salah satunya PT Tobacom Del Mandiri.
Laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan hasil kajian oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia menunjukkan Luhut terdeteksi terkoneksi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.
Dalam laporan tersebut, PT Tobacom Del Mandiri bertanggungjawab perihal izin kehutanan dan keamanan akses ke lokasi proyek.
Baca Juga: Purnawirawan TNI hingga Produser YouTube Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia Hari Ini
Dakwaan Jaksa
Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.