Di Sidang Haris-Fatia, Direktur Toba Sejahtera Akui Luhut jadi Pemegang Saham Mayoritas

Senin, 03 Juli 2023 | 11:33 WIB
Di Sidang Haris-Fatia, Direktur Toba Sejahtera Akui Luhut jadi Pemegang Saham Mayoritas
Di Sidang Haris-Fatia, Direktur Toba Sejahtera Akui Luhut jadi Pemegang Saham Mayoritas. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT Toba Sejahtera Heidi Melisa mengungkapkan bahwa mayoritas saham perusahaannya dimiliki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu diungkap Hedi saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Berdasarkan akta saat ini, pemegang sahamnya adalah Bapak Luhut Binsar Pandjaitan sebagai majority share holders (pemegang saham mayoritas) dan Bapak David Pandjaitan sebagai minority share holders (pemegang saham minoritas)," kata Hedi.

Direktur PT Toba Sejahtera Heidi Melisa saat menjadi saksi dalam sidang kasus Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Dea)
Direktur PT Toba Sejahtera Heidi Melisa saat menjadi saksi dalam sidang kasus Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Dea)

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PT Toba Sejahtera bergerak di bidang perdanganan umum dan investasi dengan sejumlah anak perusahaan seperti PT Toba Del Mandiri dan PT Tambang Raya Sejahtera.

Baca Juga: Purnawirawan TNI hingga Produser YouTube Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia Hari Ini

"Keduanya sudah ditutup pada 2019," tambah Hedi.

Perlu diketahui, laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan hasil kajian oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia menunjukkan Luhut terdeteksi terkoneksi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.

Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Baca Juga: Cengar-cengir di Sidang, Editor Video Haris Azhar Tanya Balik Jaksa Kasus Lord Luhut: Begitu-begitu Apa?

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI