Novel Baswedan Blak-blakan Bongkar Transaksi Janggal Pegawai KPK, Nilainya Tembus Rp300 Miliar!

Senin, 03 Juli 2023 | 11:00 WIB
Novel Baswedan Blak-blakan Bongkar Transaksi Janggal Pegawai KPK, Nilainya Tembus Rp300 Miliar!
Novel Baswedan Blak-blakan Bongkar Transaksi Janggal Pegawai KPK, Nilainya Tembus Rp300 Miliar! (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut, ada pegawai KPK memiliki transaksi yang janggal senilai Rp 300 miliar. Soal transaksi janggal pegawai KPK diungkap Novel Baswedan berdasar temuan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," kata Novel lewat chanel YouTube miliknya, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Novel menduga, mantan pegawai KPK itu tidak bekerja seorang diri, melainkan melibatkan pihak lain.

"Saya meyakini atau menduga kuat dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural bisa jadi ya,"kata dia.

Baca Juga: Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Bicara Antikorupsi Di tengah Dirinya Dicegah KPK Bepergian Ke Luar Negeri

"Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa, bagaimana bisa dipastikan. Masak iya sih, level penyidik berani sampai sebesar itu?" sambungnya.

Novel menyayangkan dugaan temuan PPTAK itu tidak ditindaklanjuti di KPK, padahal Dewan Pengawas KPK disebutnya sudah melakukan pemeriksaan. Novel Baswedan juga menyebut, jika pegawai tersebut sudah mengundurkan diri.

"Tapi itu enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewan Pengawas KPK. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," ujarnya.

Sementara itu, Humas PPATK Natsir Kongah ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan setiap temuan PPATK disampaikan ke aparat penegak hukum.

"Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Natsir.

Baca Juga: KPK: Pemilu Dengan Suap Ciptakan Pimpinan Tak Kompeten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI