Purnawirawan TNI hingga Produser YouTube Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia Hari Ini

Senin, 03 Juli 2023 | 10:38 WIB
Purnawirawan TNI hingga Produser YouTube Hadir Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia Hari Ini
Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Senin (3/7/2023).

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, salah satunya ialah Purnawirawan TNI Paulus Prananto yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri (TDM).

Paulus terlihat membungkuk di hadapan majelis hakim saat memasuki ruang sidang, lalu duduk bersama dua saksi lainnya.

"Saudara kenal dengan dua orang ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menunjuk Haris dan Fatia.

Baca Juga: Cengar-cengir di Sidang, Editor Video Haris Azhar Tanya Balik Jaksa Kasus Lord Luhut: Begitu-begitu Apa?

"Tidak kenal, yang mulia," jawab Paulus.

Adapun dia saksi lainnya yang dihadirkan JPU hari ini ialah Direktur Utara PT Toba Sejahtera Hedi Melisa dan Produser Youtube Haris Azhar, Dwi Prasetyo.

Sebagai informasi, PT Tobacom Del Mandiri (TDM) merupakan bagian dari PT Toba Sejahtera yang saham minoritasnya dimiliki oleh Luhut Binsar.

Pemeriksaan saksi dalam sidang ini diawali dengan penyampaian keterangan oleh Hedi Melisa. Untuk itu, Paulus dan Prasetyo harus menunggu gilirannya menyampaikan kesaksian.

Dalam sidang ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Baca Juga: Selain Luhut, Saksi Sebut Nama Moeldoko juga Disinggung di Konten Haris Azhar

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI