Suara.com - Belum selesai dengan Al Zaytun, kini muncul pondok pesantren (ponpes) lain, yakni Al Kafiyah yang diduga memberikan ajaran sesat kepada para santrinya. Hal tersebut diketahui dari video yang beredar luas di media sosial. Apa yang disampaikan dalam rekaman itu pun menuai kontroversi.
Ponpes yang disebut-sebut berada di Pulau Sumatera itu mengajarkan soal boleh berbuat dosa karena ada cara untuk menghapusnya. Lalu, lawan jenis juga diizinkan tinggal bersama dalam satu rumah atau satu kamar.
Berikut empat ajaran nyeleneh Al Kafiyah selengkapnya yang sudah terangkum.
Penghapusan Dosa
Dalam sebuah video pada kanal Youtube Gubez Mamaz Karyo, Ponpes Al Kafiyah diketahui memperbolehkan seseorang berbuat dosa. Sebab, nantinya bisa dilakukan penghapusan dosa dengan mahar sebesar Rp30 juta. Nominal ini disebut-sebut sudah termasuk biaya pengajian di sana.
"Boleh berbuat dosa dan semua dosa bisa dihapuskan. Untuk menghapus dosa bayar mahar (Rp30 juta)," demikian isi keterangan dalam video pada kanal YouTube Gubez Mamaz Karyo, dikutip Jumat (30/6/2023).
Salat Diimami Wanita
Sebuah video viral juga memperlihatkan tiga orang laki-laki yang sedang salat dan diduga diimami oleh wanita bercadar. Tak hanya itu, gerakan salat yang dilakukan pun tampak berbeda dengan biasanya.
Dalam rekaman ini, ada pula tiga wanita yang tengah berdiri di tempat yang sama dengan tatapan tajam.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Periksa Dedengkot Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama
Salat Isya 100 Rakaat untuk Stok
Dua pria terekam tengah berkunjung ke Ponpes Al Kafiyah dan menegur sejumlah wanita yang diduga santri mengerjakan salat Isya hingga ratusan rakaat. Salah satu dari mereka lalu menjawab jika hal itu dilakukan sebagai stok untuk satu minggu.
Kemudian, secara mendadak, seorang wanita lainnya menggoda dua pria itu untuk berhubungan intim dengannya. Ia mengatakan jika keduanya dapat memberikan stok kepadanya selama sembilan bulan. Salah satu dari pria tersebut langsung menegurnya dan mengucapkan istighfar.
Lawan Jenis Boleh Tinggal Bersama
Tak hanya itu, seseorang yang sudah bergabung dengan pengajian di Al Kafiyah, dikabarkan diizinkan untuk tinggal satu rumah atau satu kamar dengan santri perempuan.
Hal ini tentu membuat warganet murka lantaran ponpes tersebut seperti memperbolehkan tindakan zina.
Pihak Terkait Klarifikasi
Kasat Intel Polres Langkat, AKP M Syarif Ginting, menyebut bahwa pihak Padepokan Sendang Sejagat sudah memberikan klarifikasi. Sebab, video tentang ajaran sesat yang beredar luas di media sosial adalah gagasan mereka.
Konten itu diketahui dibuat di Pondok Pesantren Al Kafiyah.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti