Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut pemilih tak dikenal yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memfasilitasi para pemilih tak dikenal dengan memasukkannya ke DPK.
"Mekanisme lain kan dimungkinkan melalui DPK," kata Lolly di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).
"Nah, ini yang kami cek terus menerus. Kalau ada sesuatu yang kayak tadi, yang dari pensiunan TNI tiba-tiba hilang, maka nanti dia bisa masuk ke DPK," tambah dia.
Baca Juga: Bawaslu Soroti Masih Ada Pemilih Tak Dikenal Di DPT
Menurut Lolly, pihaknya akan terus mengawasi pemutakhiran DPT yang dianggap berhubungan dengan hak konstitusional rakyat untuk menentukan pilihannya pada Pemilu 2024.
Perlu diketahui, KPU menetapkan 204.807.222 jiwa sebagai DPT dalam Pemilu 2024. Ketetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos memerinci bahwa 1.750.474 di antaranya merupakan DPT luar negeri.
"Ada 203.056.748 DPT dalam negeri dan 1.750.474 DPT luar negeri," kata Betty.
Dari 204 juta lebih DPT, sebanyak 102.218.503 merupakan laki-laki dan 102.588.719 perempuan.
Baca Juga: Pemilu 2024, KPU Tetapkan DPT Sebanyak 204 Juta Lebih
"Total laki-laki dan perempuan 204.807.222," imbuhnya.
Untuk 203 juta lebih DPT dalam negeri tersebar di 514 kabupaten/kota sedangkan 1,7 juta lebih DPT luar negeri tersebar di 128 negara perwakilan.
"Jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa atau kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220," pungkas Betty.