Suara.com - Aktor senior Pierre Gruno dilaporkan ke polisi terkait kasus penganiayaan terhadap lansia berinisial GDS (60). Peristiwa penganiayaan ini terjadi di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023).
Berdasar surat yang diterima Suara.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya korban mempersangkakan Pierre dengan Pasal 351 KUHP.
Menurut penuturan salah satu saksi, Pierre secara tiba-tiba menganiaya korban ketika sedang ngobrol di meja bar bersama kerabatnya.
"Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan," kata Fendy kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Baca Juga: Perkembangan Kasus PO Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani, IPW Minta Polisi Libatkan Densus 88
Fendy menyebut Pierre terus melakukan penganiayaan terhadap korban yang telah terkapar di lantai. Akibat peristiwa penganiayaan ini korban mengalami luka sobek pada bagian kepala hingga patah tulang hidung.
"Korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Kondisi medis ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI)," ungkap Fendy.
Fendy mengklaim tidak mengetahui persis penyebab atau motif di balik tindakan penganiayaan ini. Sebab menurutnya korban tidak pernah berinteraksi dengan Pierre sesaat sebelum kejadian.
"Saat ini (korban, red) sedang melakukan rawat jalan dan kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang di hidung," pungkasnya.
Baca Juga: Buron Seperti Dito Mahendra, Polda Metro Diminta Gandeng Densus 88 Buru Si Kembar Rihana Rihani