Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Senin Besok

Erick Tanjung Suara.Com
Minggu, 02 Juli 2023 | 16:51 WIB
Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Senin Besok
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Bimo Nandito Ariotedjo sebagai saksi pada Senin (3/7) besok. Dito diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

"Betul, yang bersangkutan diperiksa Senin besok," kata Febrie saat dihubungi Minggu (2/7/2023).

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun ini Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Baca Juga: Menpora Dito Siap Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus BTS

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4/7).

Sementara itu, dalam berita acara pemeriksaan atau BAP tersangka Irwan, Dito disebut-sebut turut menerima aliran dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp27 miliar. Pemberian uang puluhan miliar itu dilakukan dalam kurun waktu November hingga Desember 2022. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI