Suara.com - Keberadaan tersangka penipuan jual beli iPhone si kembar Rihana Rihani masih jadi misteri. Hingga saat ini aparat kepolisian masih belum mengetahui keberadan keduanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bahkan telah membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan si kembar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Simak penjelasan tentang keberadaan si kembar Rihana Rihani berikut ini.
1. Kasus Penipuan
Kasus penipuan ini bermula ketika si kembar Rihana Rihani menjual iPhone kepada reseller dengan menggunakan sistem preorder. Si kembar menjanjikan harga iPhone yang mereka jual lebih murah dari pasaran yang membuat para korban tergiur.
Sayangnya sampai dengan batas waktu yang dijanjikan saat pre-order, ponsel yang dipesan lewat si kembar tak kunjung diberikan kepada pembeli. Ketika korban minta uangnya dikembalikan, si kembar tak kunjung mengembalikan uang pembayaran.
Kasus ini pun viral ketika salah satu korban mengungkap modus penipuan iPhone murah melalui akun Instagram @kasusiphonesikembar yang dipublikasi kembali di Twitter. Dengan cepat, korban-korban lain ikut angkat bicara dan kasus pun semakin viral hingga saat ini.
Para korban si kembar ternyata membuat laporan di 3 tempat berbeda, yakni Polres Kota Tangerang Selatan, Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Hal ini memperlihatkan korban Rihana Rihani cukup banyak dan tersebar di beberapa lokasi.
2. Jadi Buronan
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan si kembar ini kemudian dilimpahkan pada Polda Metro Jaya pada Kamis (8/6/2023). Walau baru ramai akhir-akhir ini, para korban sudah membuat laporan sejak Juni hingga Oktober 2022. Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan si kembar menjadi tersangka kasus penipuan pre-order iPhone.
Namun polisi masih mencari keberadaan Rihana dan Rihani yang masih buron hingga saat ini. Pencarian itu dilakukan dengan membentuk tim khusus yang dibentuk oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Total kerugian yang dibawa kedua pelaku ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Dito Mahendra, Buron Kasus Senpi Ilegal Hingga Diburu Densus 88
Rihana Rihana pun masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan telah memblokir 21 rekening milik si kembar. Dari hasil analisis sementara, PPATK menemukan keduanya melakukan transaksi tunai dengan nilai signifikan yang diduga bersumber dari tindak penipuan.