Jejak Kasus Masriah Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga: Sebulan Dibui, Akhirnya Kini Bebas

Minggu, 02 Juli 2023 | 10:01 WIB
Jejak Kasus Masriah Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga: Sebulan Dibui, Akhirnya Kini Bebas
Tangkapan layar rekaman CCTV di mana viral emak-emak siram air kencing ke rumah tetangga. [Instagram/@terangmedia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku penyiram tinja, Masriah (56) mengucap syukur lantaran dirinya kini resmi dibebaskan dari kurungan penjara.

Perempuan paruh baya dari Sidoarjo tersebut sebelumnya divonis penjara satu bulan oleh pengadilan usai dilaporkan warga yang muak terhadap aksinya itu.

Adapun bertahun-tahun Masriah meneror tetangganya dengan aksi penyiraman tinja mengantarkannya ke penjara.

Bahkan kala Masriah divonis, warga sekitar sempat merayakan pesta syukur. Menariknya, tak sebulan setelah perayaan tersebut, Masriah akhirnya kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Dijemput Keluarganya, Pembuang Kotoran di Sidoarjo Bebas

Simak jejak kasus Masriah yang dirangkum oleh tim Suara.com.

Setahun teror warga sekitar dengan penyiraman tinja

Masriah merupakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Perempuan paruh baya ini kerap mengganggu tetangganya, Wiwik dengan aksi pelemparan cairan kotoran manusia.

Wiwik harus bertahan dengan aksi Masriah yang telah dilakukan sejak 2017. Adapun Masriah selama rentang waktu tersebut kerap melempar ember berisi air kencing, sampah, hingga kotoran padat manusia.

Kanit Reskrim Polsek Sukodono Ipda Andri Tri Sasongko mengungkap motif yang mendasari aksi tersebut adalah rumah yang ditempati Wiwik ternyata milik adik Masriah.

Baca Juga: Viral Sejoli di Sidoarjo Digerebek Warga Saat Mesum dalam Mobil

Dilaporkan, divonis, hingga warga gelar pesta syukuran

Wiwik akhirnya melaporkan Masriah ke polisi hingga akhirnya si pelempar tinja tersebut meminta berdamai.

Tak mau kasus berakhir secara kekeluargaan, Wiwik menolak mediasi dan tetap melanjutkan proses hukum hingga Masriah dibui.

Masriah akhirnya divonis satu bulan penjara oleh hakim melalui sidang yang digelar PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

"Terdakwa Ibu Masriah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Tindak pidana ringan pasal 8 ayat (1) huruf C dengan pidana 1 bulan penjara," kata hakim saat membaca putusannya.

Perempuan tersebut akhirnya mendekam di Lapas Kelas IIA Sidoarjo dan disambut dengan sorak sorai dari tetangganya.

Sempat viral di media sosial acara pesta syukur atas Masriah dipenjara yang dirayakan oleh warga desa sekitar.

"Ibu-ibu di sini lagi mengadakan tasyakuran atas di penjaranya masriah," ujar Warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Sukodono, Senin (5/6/2023).

Masriah resmi bebas

Kebahagiaan warga Desa Jogosatru hanya bertahan sebulan. Sebab pada Jumat (30/6/2023), Masriah akhirnya dibebaskan dari kurungan jeruji besi.

Ucapan syukur terucap dari mulut Marsiah lantaran ia akhirnya bisa menghirup udara bebas. Kala diwawancarai usai keluar lapas, Masriah tengah menunggu dijemput oleh pihaknya.

Masriah akan kembali ke rumahnya dan kembali berbaur dengan masyarakat.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI