Suara.com - Tahun baru Islam atau Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram akan jatuh pada 19 Juli 2023. Sejak tahun-tahun sebelumnya, 1 Muharram memang akan selalu menjadi libur nasional. Namun apakah kali ini kita akan mendapatkan jatah cuti bersama tahun baru islam 2023? Berikut ulasannya.
Apakah ada cuti bersama tahun baru Islam 2023?
Berdasarkan SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022, tahun 2023 akan diisi dengan 16 Hari Libur Nasional dan delapan hari libur cuti bersama.
Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1445 Hijriyah yang akan jatuh pada tanggal 19 Juli 2023 mendatang memang termasuk dalam hari libur nasional. Artinya, Anda seharusnya mendapat hari libur di hari Rabu, 19 Juli 2023 tersebut.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2023, Ada Banyak Hari Libur Nasional?
Namun sejauh ini, hari sebelum (18 Juli 2023) atau sesudah (20 Juli 2023) Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram belum ditetapkan sebagai hai libur Cuti Bersama. Jika tidak ada perubahan, cuti bersama baru akan Anda temui lagi di akhir tahun, tepatnya 26 Desember 2023 sebagai Libur Bersama Hari Raya Natal.
Jika tida ada pembaharuan, seperti halnya yang dilakukan pada pemberian cuti bersama Hari Raya Idul Adha yang semula tidak ada menjadi ditambah satu hari sebelum dan sesudah, maka Anda tidak akan mendapatkan cuti bersama tahun baru Islam 2023.
Daftar cuti bersama tahun 2023
Jika tidak ada perubahan, berikut adalah daftar cuti bersama tahun 2023 berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri.
- 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 22 Maret 2023: Libur Bersama Hari Raya Nyepi
- 21, 23, 25, 26 April: Cuti bersama Hari Raya Idul FItri
- 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jika sisa cuti bersama tinggal satu hari di akhir tahun mendatang, sisa Hari Libur Nasional berdasarkan surat keputusan yang sama adalah empat hari yaitu 19 Juli untuk Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah, 17 Agustus 2023 sebagai Hari kemerdekaan RI, 28 September sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, dan 25 Desember sebagai Hari Raya Natal.
Baca Juga: Libur Idul Adha, 536.240 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Demikian informasi mengenai ada tidaknya cuti bersama pada perayaan tahun baru Islam 2023 ini. Informasi tersebut mungkin berubah jika memang pemerintah menambagkan cuti bersama mendekati 1 Muharram 1445 H
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri