• Nomor KTP
• Nama lengkap sesuai KTP
• Tanggal lahir
• Alamat domisili
• Nomor hp yang masih aktif
• Hari perkiraan lahir (HPL)
• Foto penumpang dan juga Surat RS/Bidan mengenai usia kehamilan/prediksi kelahiran
• Tentukan stasiun pengambilan pin ibu hamil
• Masukkan 16 digit nomor KMT
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Makan Daging Kambing? Boleh, Asalkan...
Sebagai pengingat, salah satu syarat untuk pendaftaran Pin Ibu Hamil yaitu penumpang lebih dulu harus mempunyai Kartu Multi Trip (KMT). Sehingga apabila penumpang tersebut belum mempunyai kartu KMT maka dianjurkan untuk terlebih dulu membeli di loket stasiun terdekat.