Suara.com - Tersangka kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra saat ini masih dalam pengejaran Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro sudah mengultimatum Dito untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peringatan itu juga disampaikan agar tidak ada sanak saudaranya yang ikut terseret, serta terancam kasus hukum karena dianggap sudah merintangi proses penyidikan.
Meskipun masih belum berhasil ditangkap, Djuhandhani mengaku pihaknya tidak akan menyerah untuk melakukan pengejaran.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gandeng Densus 88 Cari Keberadaan Dito Mahendra
Resmi Jadi DPO
Dito Mahendra sudah resmi menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) terhitung sejak 4 Mei 2023, selang beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Kasus tersebut bermula dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor Dito yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Dari rumah, ditemukan 9 senpi ilegal milik sosok yang dikenal sebagai pengusaha itu.
Tak cuma mengusut kepemilikan senpi ilegal, penyidik juga membuat laporan model A tentang kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Dito Mahendra dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1951 yang mengatur terkait dengan kepemilikan senjata.
Baca Juga: Dito Mahendra Buronan Kakap, Sampai Diburu Densus 88
Pihak Keluarga Diperiksa
Dalam kasus ini, para penyidik Ditipidum Bareskrim Polri juga sudah memeriksa ibu dan juga adik Dito. Pemeriksaan terhadap orang tua Dito dilakukan pada Kamis (15/6/2023). Sedangkan adik Dito dengan inisial B pada Rabu (14/6/2023).
Namun, diketahui keduanya tidak bisa hadir dan meminta izin kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat (16/6/2023).
Kekasih Turut Diperiksa
Dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito, para penyidik juga sudah memeriksa kekasih tersangka yang merupakan artis sekaligus penyanyi Tanah Air, Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali selama proses ini berjalan.
Tak hanya itu, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini, Nindy juga diperiksa terkait dengan kasus dugaan menyembunyikan Dito yang sampai saat ini masih berstatus buronan.
Nindy pun sudah menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada para penyidik. Sementara itu, kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede membantah kliennya disebut menyembunyikan Dito.
Sampai Diburu Densus 88
Dalam upaya mencari Dito, penyidik melakukan berbagai upaya. Salah satunya yaitu melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri.
“Masih Dicari, kita sudah minta tolong sama kadensus juga belum dapat. Mohon doa restu mudah-mudahan segera (tertangkap),” ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
Polisi Periksa Ketua RT
Pihak kepolisian juga memanggil Ketua RT tempat tinggal Dito Mahendra, dan juga babysitter yang bekerja di rumah Dito .
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, para penyidik juga akan memanggil kembali saksi-saksi yang sebelumnya sudah pernah diminta keterangan. Hal ini dilakukan untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa