Koster mengaku risau dengan masalah itu dan menganggapnya berbahaya untuk Bali di masa yang akan datang.
Sebab, imbas dari praktik tersebut cukup luas, tak hanya alih fungsi lahan dan kepemilikannya, tapi juga sampai ke persoalan moral.
"Pemanfaatan penduduk lokal Bali oleh WNA semakin meningkat untuk kepentingan penguasaan aset yang berimplikasi pada ancaman tingginya alih fungsi dan kepemilikan lahan, serta terjadinya degradasi moral masyarakat," papar dia.
Kapolda Bali angkat bicara
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, sejumlah WNA telah meminjam nama warga lokal untuk membangun villa illegal di Bali.
Menurut dia, modus meminjam nama itu dilakukan untuk menyiasati aturan pembatasan ha katas tanah di Bali oleh WNA.
Ia menegaskan, modus tersebut sebenarnya dilarang peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana perjanjian yang demikian tidak memiliki kekuatan dan batal demi hukum.
Irjen Putu menegaskan, dasar hukum yang melarang praktik demikian adalah Nominee Agreement tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 5 Tahun tentang Agraria.
Menurut kapolda, pasal tersebut secara tegas menyatakan kalau hanya Warga Negara Indonesia saja yang berhak memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikannya.
Baca Juga: Bali United Rilis Jersey Baru, Sesuai Identitas Pulau Dewata
Kontributor : Damayanti Kahyangan