Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda

Jum'at, 30 Juni 2023 | 17:41 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Riau, Aceh dan Bali, Jumat (30/6/2023). (Suara.com/M., Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Modus operandi mengirimkan narkotika jenis ekstasi dari luar negeri (Belanda) untuk dipasarkan di Indonesia," ujar Mukti.

Atas perbuatanya, ke 13 tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI