Suara.com - Komnas Perempuan mempersilakan istri tahanan yang diduga menjadi korban asusila yang dilakukan M, petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) untuk melapor.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyebut mereka akan membuka pintu bagi korban yang melapor.
"Kami membuka pintu lebar untuk korban mengadu ke Komnas Perempuan, supaya kita bisa memproteksi lebih jauh dari pengaduan," kata Rini sapaan akrab Theresia Iswarini, dihubungi Jumat (30/6/2023).
Dugaan sementara, perbuatan M dapat dikategorikan sebagai tindak ekspolitas seksual. Dia diduga memanfaatkan jabatan sebagai petugas rutan untuk memperdaya korbannya.
"Kalau ini dijadikan modus operasi, kan itu bahaya sekali, sebagai orang bekerja dengan kuasa pada tahanan, ia bisa menggunakan itu, dia memanipulasi biar mengeksploitasi, abuse, menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendapatkan tujuan seksual," kata Rini.
Laporan korban menjadi penting, agar Komnas Perempuan dapat menindaklanjuti ke KPK dan memastikan perbuatan M kategori eksploitasi seksual.
"Kalau ekpolitasi seksual tentu kita harus tanya ke internal untuk pemantauan karena ekpolitasi seksual itu harus lebih di cek ya unsurnya dalam undang," kata Rini.
Kepada KPK, Komnas Perempuan meminta untuk memastikan pemulihan korban. Tidak hanya berhenti pada proses penindakan kepada M.
"Memastikan korban dapat pemulihan. Pertanyaan saya adalah, apakah korban bener mendapatkan pemulihan atau tidak. KPK harus memastikan itu terjadi," sebuta Rini.
Kasus Asusila Petugas Rutan KPK
M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Berdasarkan dokumen salinan putusan sidang etik Dewan Pengawas KPK, M diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi.
Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatspApp.
Terduga korban mengaku, akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK. Perbuatan M mendapat sanksi dari Dewan Pengawas KPK. Namun, dia hanya dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan berupa permintaan secara terbuka dan tidak langsung.
KPK sendiri masih mengusut kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan, lembaga antikorupsi akan merekomendasikan pidana kepada M.
"Tentu, kalau ada pidananya dari orang tersebut ya. Itu karena dia harus menjalaninya, karena ini kosekwensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kreteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Asep di Gedung KPK, dikutip pada Rabu (28/6/2023).