Suara.com - Dugaan asusila yang dilakukan M, petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) terhadap istri tahanan korupsi, dapat dikategorikan sebagai eksploitasi seksual. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini.
M diduga memaksa istri tahanan korupsi untuk menunjukkan bagian tubuh pribadi lewat panggilan video call aplikasi pesan instan WhatsApp.
"Ini kalau kita boleh mengatakan, gradasinya adalah eksploitasi seksual," kata Rini sapan akrab Theresia Iswarini saat dihubungi wartawan, Jumat (30/6/2023).
Kata dia, hal tersebut masih perlu untuk dipastikan dengan melakukan penelusuran lebih jauh semisal mempertanyakan sejak kapan M melakukan perbuatannya itu.
"Karena kita tidak pernah tahu, sejak kapan itu terjadi," kata Rini.
Namun, jika benar M memanfaatkan posisinya sebagai petugas rutan untuk mendapatkan kepuasan seksual, Rini menyebut tindakan itu sangat membahayakan.
"Kalau ini dijadikan modus operasi, kan itu bahaya sekali. Sebagai orang bekerja dengan kuasa pada tahanan, ia bisa mengunakan itu, dia memanipulasi biar mengekspolitasi, abuse, menyalah gunakan kekuasaannya untuk mendapatkan tujuan seksual," kata Rini.
M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. Berdasarkan dokumen salinan putusan sidang etik KPK, M diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi.
Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatsApp.
Baca Juga: Adik Raffi Ahmad Kena Isu Baru, Video Syur 8 Detik Mirip Syahnaz dan Rendy Kjaernett Bikin Heboh
Terduga korban mengaku akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK. Perbuatan M mendapat sanksi dari Dewan Pengawas KPK. Namun, dia hanya dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan berupa permintaan secara terbuka dan tidak langsung.
KPK sendiri masih mengusut kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyatakan, lembaga antikorupsi akan merekomendasikan pidana kepada M.
"Tentu, kalau ada pidananya dari orang tersebut, ya. Itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konskuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Asep di Gedung KPK, dikutip pada Rabu (28/6/2023).