Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Pengasuh Ponpes Al Zaytun Selasa Depan

Jum'at, 30 Juni 2023 | 15:49 WIB
Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Pengasuh Ponpes Al Zaytun Selasa Depan
Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat diwawancara. [Tangkapan layar YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Selasa (4/7/2023). Gelar perkara dilakukan untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan, maka penyidik akan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto melakukan supervisi di wilayah Jawa Timur. [Dokumentasi Polisi]
Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto melakukan supervisi di wilayah Jawa Timur. [Dokumentasi Polisi]

Di sisi lain, lanjut Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri juga telah merencanakan memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023). Pemeriksaan bersifat klarifikasi dilakukan kepada Panji Gumilang selaku pihak terlapor.

Baca Juga: Cek Fakta: Panji Gumilang Hamili 27 Santri, UAS dan UAH Desak Pimpinan Al Zaitun Dihukum Mati

"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," ungkap Agus.

Dua Kali Dilaporkan

Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.

Baca Juga: Panji Gumilang Buka-bukaan Soal Dana Ponpes Al Zaytun, Mulai dari Kemenag Hingga Terkait NII

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu.  [Dok. Al Zaytun]
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu. [Dok. Al Zaytun]

Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI