Senin Depan, Bareskrim Periksa Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

Jum'at, 30 Juni 2023 | 15:25 WIB
Senin Depan, Bareskrim Periksa Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat memberi keterangan pada wartawan. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI