Suara.com - Bareskrim Polri akan periksa Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023). Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan selaku pihak terlapor.
"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Agus di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Jika Panji Gumilang tidak hadir, Agus mengemukakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan langsung melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Waketum MUI Sebut Polemik Al Zaytun Dan Panji Gumilang Sengaja Disebar Untuk Pengalihan Isu Semata
Hal ini dilakukan untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor terkait dugaan penistaan agama.
"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," jelasnya.
Dua Kali Dilaporkan
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut xditerima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca Juga: Tetap Ramai Santri Baru, Biaya Sekolah di Al Zaytun Capai Rp 50 Juta Lebih!
Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).