Pidana yang diberikan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.
Hukum terkait hal ini juga tercantum pada Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, yang melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten berisi pornografi.
Selain dari regulasi yang disebutkan di atas, ada lebih banyak regulasi baku yang mengatur mengenai kejahatan ini.
Itu tadi sedikit pengertian dari apa itu revenge porn, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian