Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan penyalagunaan anggaran.
"Iya (penyelidikan baru)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Jumat (30/6/2023).
Lembaga antikorupsi belum merinci lebih jauh soal perkara tersebut. Tapi, diketahui Lukas Enembe menyalagunakan APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe diduga mengakali peraturan gubernur atau pergub untuk mendapatkan anggaran opersional Rp 1 triliun setiap tahun pada periode 2019-2022. Kucuran dana yang diduga diterimanya, Lukas disebut mengalokasikannya untuk biaya makan dan minum sebesar Rp 1 miliar sehari.
"Itu kemarin yang disampaikan Pak Alex (biaya operasional Rp 1 triliun) bahwa dibuatlah peraturan gubernur sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan. Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan minum," kata Asep.
KPK telah melakukan pengecekan ke Kementerian Dalam Negeri, ditemukan anggaran operasional Lukas Enembe itu tidak terdeteksi atau tersamarkan.
"Jadi dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan minum. Jadi memang ketika dicek itu di Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya itu, begitu. Itu ada modusnya seperti itu," jelas Asep.