Perempuan WNI Diduga Korban TPPO Tak Digaji hingga Dilecehkan Anak Majikan di Arab Saudi

Jum'at, 30 Juni 2023 | 11:41 WIB
Perempuan WNI Diduga Korban TPPO Tak Digaji hingga Dilecehkan Anak Majikan di Arab Saudi
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (Pexels.com/Anete Lusina)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri menemukan warga negara Indonesia (WNI) korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilecehkan oleh anak majikannya di Arab Saudi. Tak hanya dilecehkan korban juga tidak diberi upah atau gajih sesuai dengan kesepakatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hal ini berdasar hasil temuan Satgas TPPO Polri. Korban perempuan WNI tersebut berinisial RS.

"Korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gajinya dengan penuh atau diberikan setengah gaji yang dijanjikan," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Berdasar hasil penyelidikan awal, lanjut Ramadhan, korban diberangkatkan oleh salah satu agen pekerja migran ke Arab Saudi untuk menjadi asisten rumah tangga.

Baca Juga: Usman Arshad: Mahasiswa Pakistan Jalan Kaki 4 RIbu Kilometer untuk Naik Haji

"Polri menemukan dugaan TPPO pada seorang korban bernama saudari RS yang diberangkatkan oleh agen pekerja migran untuk bekerja di negara Arab Saudi," katanya.

Dalam kasus TPPO Polri mengklaim telah menangkap dan menetapkan 668 tersangka. Sedangkan 1.861 korban berhasil diselamatkan oleh Satgas TPPO Polri dalam kurun waktu 5 hingga 28 Juni 2023.

"Modus yang dilakukan adalah Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 412, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 167 dan eksploitasi Anak sebanyak 41," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI