Mau Dievaluasi, Tapi Al Zaytun Buka Pendaftaran, Mahfud MD: Silakan, karena Ponpes Lembaga Pendidikan yang Harus Dibina

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 30 Juni 2023 | 01:05 WIB
Mau Dievaluasi, Tapi Al Zaytun Buka Pendaftaran, Mahfud MD: Silakan, karena Ponpes Lembaga Pendidikan yang Harus Dibina
Menkopolhukam Mahfud MD di Masjid Agung Jawa Tengah, Kota Semarang, Jateng pada Kamis (29/6/2023). [ANTARA/Wisnu Adhi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu yang belakangan menjadi sorotan, disebut masih membuka pendaftaran untuk peserta didik pada tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak mempersoalkan hal tersebut. Sebab, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina pemerintah.

"(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina," katanya seperti dikutip Antara di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (29/6/2023).

Lebih lanjut, ia menegaskan masih ada aspek hukum pidana pada polemik Ponpes Al-Zaytun yang harus diselesaikan.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Polri Takkan Abaikan Proses Hukum Ponpes Al Zaytun

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun karena dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.

"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," katanya.

Mahfud sendiri telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun, yakni pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.

Ponpes Al-Zaytun sendiri memicu kontroversi karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin ponpes itu juga diduga melakukan tindak pidana. (Antara)

Baca Juga: Kesal Al Zaytun Dituding Sesat, Panji Gumilang Sebut MUI Sarang Teroris: Bisa Dibantah Nggak Itu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI