Sejatinya aksi permohonan pembakaran Alquran tak hanya sekali ini saja terjadi di Swedia. Tahun lalu, kepolisian setempat dilaporkan menolak dua aksi permohonan pembakaran kitab suci umat Islam tersebut di luar Kedutaan Turki dan Irak.
Namun, pelarangan pembakaran Alquran tersebut menjadi pembicaraan karena polisi dianggap salah lantaran menolak permohonan aksi tersebut.
Pengadilan tata usaha negara setempat memutuskan bahwa polisi telah salah menolak permohonan tersebut pun senada dengan pengadilan tersebut, pada tingkat pengadilan banding juga diputuskan dengan kesimpulan yang sama.