5 Fakta Klinik Aborsi di Kemayoran: Janin Dibuang ke Kloset, Tarif Segini

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 29 Juni 2023 | 20:25 WIB
5 Fakta Klinik Aborsi di Kemayoran: Janin Dibuang ke Kloset, Tarif Segini
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi melakukan penggerebekan di satu unit rumah yang diduga menjadi lokasi praktik aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 7 orang pelaku.

Salah satunya seorang laki-laki berinisial SM, di mana sosoknya berperan sebagai pengemudi yang mengantar jemput warga saat mau melakukan aborsi.

Kemudian dua wanita berinisial SN dan NA merupakan ibu rumah tangga tanpa latar belakang medis. Keduanya bertugas mencari pasien yang hendak melakukan aborsi. 

Sedangkan 4 pelaku lainnya merupakan pasien. Tiga pasien yang berinisial J, AS, RV baru melakukan tindakan aborsi dan masih mengalami pendarahan. Sedangkan pasien berinisial IT baru akan melakukan aborsi.

Baca Juga: 50 Wanita Aborsi di Klinik Kemayoran, Polisi: Janin Dibuang ke Kloset

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pidana Pasal 76 C juncto 80 serta Pasal 77A dan Pasal 346 KUHP. Ini fakta-fakta peristiwa itu.

Janin dibuang ke toilet

Berdasarkan penyelidikan polisi, para pelaku membuang janin hasil aborsi ke toilet. Janin-janin malang tersebut disedot oleh para pelaku dan dibuang ke dalam kloset.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti janin yang dibuang ke kloset. Kepolisian juga akan menurunkan tim kedokteran forensik untuk mencari barang bukti janin yang dibuang.

Tarif aborsi jutaan

Baca Juga: Polisi Ciduk Ibu Rumah Tangga yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, pelaku menerapkan tarif aborsi sebesar Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 8 juta. Tarif tersebut dipatok berdasarkan dari usia kandungan pasien.

50 Wanita melakukan aborsi

Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat 50 wanita yang mengaku sudah menjalani aborsi di rumah Kemayoran tersebut. Puluhan pasien itu melakukan aborsi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Tidak berprofesi sebagai tenaga medis

Komarudin menjelaskan, dua orang eksekutor yang diamankan, yaitu SN dan NA, tidak memiliki latar belakang di bidang medis. Mereka diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

NA juga berperan sebagai pembantu SN, dengan melakukan sosialisasi praktik aborsi tersebut, termasuk menjadi asisten dan juga penjemput pasien.

Penampakan rumah aborsi

Saat ini, rumah praktik aborsi ilegal tersebut dipasangi garis polisi. Rumah yang berlokasi di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat, tersebut tampak berpagar hitam. Tembok rumah sebagian besar berwarna krem.

Dalam rumah, terdapat ruang tamu yang dijadikan sebagai tempat pasien menunggu. Diketahui, rumah ini memiliki dua kamar untuk melakukan praktik aborsi. Kasurnya juga lesehan tanpa menggunakan dipan.

Kamar 1 menjadi lokasi eksekusi aborsi. Sedangkan kamar 2 digunakan sebagai tempat beristirahat pasien setelah melakukan aborsi. Di antara kedua kamar tersebut, terdapat sebuah toilet yang menjadi lokasi pembuangan janin di kloset.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI