Suara.com - Polisi melakukan penggerebekan di satu unit rumah yang diduga menjadi lokasi praktik aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 7 orang pelaku.
Salah satunya seorang laki-laki berinisial SM, di mana sosoknya berperan sebagai pengemudi yang mengantar jemput warga saat mau melakukan aborsi.
Kemudian dua wanita berinisial SN dan NA merupakan ibu rumah tangga tanpa latar belakang medis. Keduanya bertugas mencari pasien yang hendak melakukan aborsi.
Sedangkan 4 pelaku lainnya merupakan pasien. Tiga pasien yang berinisial J, AS, RV baru melakukan tindakan aborsi dan masih mengalami pendarahan. Sedangkan pasien berinisial IT baru akan melakukan aborsi.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku terancam pidana Pasal 76 C juncto 80 serta Pasal 77A dan Pasal 346 KUHP. Ini fakta-fakta peristiwa itu.
Janin dibuang ke toilet
Berdasarkan penyelidikan polisi, para pelaku membuang janin hasil aborsi ke toilet. Janin-janin malang tersebut disedot oleh para pelaku dan dibuang ke dalam kloset.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti janin yang dibuang ke kloset. Kepolisian juga akan menurunkan tim kedokteran forensik untuk mencari barang bukti janin yang dibuang.
Tarif aborsi jutaan
Baca Juga: 50 Wanita Aborsi di Klinik Kemayoran, Polisi: Janin Dibuang ke Kloset
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, pelaku menerapkan tarif aborsi sebesar Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 8 juta. Tarif tersebut dipatok berdasarkan dari usia kandungan pasien.