"Jadi, penyesuaian ini berlaku per 1 Juli 2023," ujar Pratomo yang dikutip Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, perubahan sistem pembayaran ini, karena kontrak kerja penyedia alat pembayaran kode QR itu telah habis dengan MRT Jakarta.
Kekinian, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk memperpanjang kerja sama dengan para penyedia alat pembayaran kode QR tersebut.
Namun, MRT Jakarta tidak menutup pintu untuk para penyedia alat pembayaran itu untuk kembali bekerja sama.