Suara.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya pada Jumat (16/6/2023).
Surat edaran tersebuut ditujukan kepada seluruh pimpinan parpol wilayah setempat hingga perorangan.
Pertimbangan Idris mengeluarkan surat edaran tersebut ialah demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Adapun dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Cerita Jemaat Ahmadiyah Kota Depok di Hari Raya Idul Adha
Lalu, setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
Dengan mempertimbangkan aturan tersebut, maka Idris menyampaikan kepada ketua DPC/DPD partai politik, ketua organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud.
Pesan yang sama juga ditujukan bagi parpol, organisasi, badan/perorangan yang terlanjur memasang. Mereka diminta untuk segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023.
Idris juga menegaskan kalau Tim Penertiban Terpadu Kota Depok akan menertibkannya semisal segala macam bendera hingga banner belum diturunkan hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan.
Surat edaran tersebut beredar luas di media sosial Twitter. Tidak sedikit warganet yang malah curiga dengan surat edaran yang dikeluarkan Idris.
Baca Juga: Masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Depok Disegel, Dua Tahun Terakhir Bisa Sholat Lagi
"Sekilas, ini rencana bagus. Tapi juga bikin satu pertanyaan serius muncul, Walkot Depok beneran mau menertibkan bendera dengan spanduk parpol, atau sekedar rasa insecure, ya?," tanya pemilik akun Twitter @/z**** dikutip Kamis (29/6/2023).
Sementara pemilik akun Twitter lain menganggap kalau surat edaran itu menjadi senjata Idris agar tidak kalah saing dengan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep yang sudah menyatakan akan maju di Pilwalkot Depok 2024.
"Alibi aja ini mah takut kesaing hihihi," cuit @p****.