Suara.com - Kompol Chuck Putranto kini bernasib mujur meski dirinya diketahui berperan aktif membantu atasannya, Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Terbaru, kini Staf Pribadi (Spri) Sambo tersebut tak jadi dipecat dan dapat mempertahankan kariernya di kepolisian. Bahkan ia kini bebas setelah resmi divonis oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mari berkilas balik kehadiran Chuck Putranto di kasus Brigadir J.
Peran Chuck di kasus Brigadir J: Ikut hilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV
Chuck Putranto sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Kepolisian RI.
Lantaran bekerja di Propam Polri, Chuck berada di bawah komando Sambo kala ia masih menjadi Kadiv Propam. Chuck juga merupakan asisten pribadi Sambo di Propam Polri.
Sambo sempat memberi komando kepada Chuck untuk ikut menghilangkan barang bukti yang merekam kejadian kala Brigadir J dihabisi.
Chuck Putranto berperan meminta rekaman DVR CCTV kompleks rumah Ferdy Sambo dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.
Divonis setahun, kini sah dinyatakan bebas
Keterlibatan Chuck dalam kasus Sambo diganjar dengan vonis setahun yang diketok oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).