Jejak Kompol Chuck di Pusaran Kasus Sambo: Nasib Mujur, Batal Dipecat dari Polri

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 29 Juni 2023 | 19:05 WIB
Jejak Kompol Chuck di Pusaran Kasus Sambo: Nasib Mujur, Batal Dipecat dari Polri
Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Propam Kompol Chuck Putranto [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kompol Chuck Putranto kini bernasib mujur meski dirinya diketahui berperan aktif membantu atasannya, Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Terbaru, kini Staf Pribadi (Spri) Sambo tersebut tak jadi dipecat dan dapat mempertahankan kariernya di kepolisian. Bahkan ia kini bebas setelah resmi divonis oleh pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mari berkilas balik kehadiran Chuck Putranto di kasus Brigadir J.

Peran Chuck di kasus Brigadir J: Ikut hilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV

Baca Juga: Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo Bebas Tak Bersyarat, Dapatkan Pengurangan Hukuman Asimilasi Pandemi COVID-19, dan Tidak Di-PTDH

Chuck Putranto sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Kepolisian RI.

Lantaran bekerja di Propam Polri, Chuck berada di bawah komando Sambo kala ia masih menjadi Kadiv Propam. Chuck juga merupakan asisten pribadi Sambo di Propam Polri.

Sambo sempat memberi komando kepada Chuck untuk ikut menghilangkan barang bukti yang merekam kejadian kala Brigadir J dihabisi.

Chuck Putranto berperan meminta rekaman DVR CCTV kompleks rumah Ferdy Sambo dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto.

Divonis setahun, kini sah dinyatakan bebas

Baca Juga: Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo Bebas Dari Penjara

Keterlibatan Chuck dalam kasus Sambo diganjar dengan vonis setahun yang diketok oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama satu tahun penjara," demikian disebutkan Hakim Ketua Afrizal Hadi di ruang sidang PN Jaksel.

Chuck yang terlibat menghilangkan barang bukti akhirnya dinyatakan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, Kompol Chuck dinyatakan bebas tanpa bersyarat. Informasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Johnny Manurung saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Kendati demikian Johnny urung mengetahui tanggal pasti Chuck bebas dari jeruji besi.

"Iya (Chuck) sudah bebas. Tanggalnya saya nggak mastiin lagi," kata Johnny.

Adapun pembebasan Chuck masuk merupakan bentuk dari pengurangan hukuman berupa asimilasi masa pandemi COVID-19.

Masih berkarier di Polri

Nasib mujur Chuck tak berhenti di situ, sebab Chuck melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan banding terhadap keputusan etik yakni sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menyatakan bahwa sanksi tersebut dibatalkan lantaran banding Chuck diterima.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023) membeberkan bahwa KKEP telah menerima banding Chuck dan ia tetap akan berkarier di Polri meskipun dapat sanksi demosi 1 tahun.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI