Suara.com - Pembakaran Al Quran kembali terjadi di Swedia, tepatnya di depan masjid Stockholm, pada Rabu (28/6/2023). Pelaku yang diketahui bernama Salwan Momika itu membakar Al Quran demi menunjukkan pentingnya kebebasan berpendapat.
Pria asal Irak itu menegaskan bahwa aksi bakar Al Quran merupakan kebebasan berekspresi yang dilindungi di Swedia. Aksinya itu sendiri dilakukan di tengah Hari Raya Idul Adha.
Pada saat beraksi, pihak kepolisian menjaga Momika dengan ketat. Ada juga beberapa orang yang memberikan kritik keras kepada Momika di lokasi kejadian, sembari berteriak dengan menggunakan bahasa Arab.
Sementara itu, Koresponden kantor berita AFP melaporkan, aksi Momika dimulai dengan menginjak Al Quran. Tak sampai di situ, ia bahkan nekat menaruh daging babi di atas Al Quran.
Baca Juga: Sultan Banget! Rayyanza Cipung Ikut Kurban Sapi Seberat 1,1 Ton, Hasil Kerja Sendiri
Momika kemudian membakar beberapa halaman Al Quran. Dan terakhir, ia membanting kitab suci umat Islam itu. Saat melancarkan aksinya, ia melambaikan dua bendera Swedia saat lagu kebangsaan diputar dengan sistem pengeras suara.
Dengan AirpPods putih yang terpasang di telinganya, serta rokok yang menggantung di mulutnya, Momika lalu menodai Al Quran berulang kali.
Mengenai aksi itu, polisi menjelaskan bahwa tindakan Momika tidak menyebabkan gangguan ketertiban. Namun, Momika bakal diselidiki karena perkara hasutan terhadap kelompok etnis tertentu.
Tindakan Momika langsung mendapatkan kecaman dari dunia, termasuk dari Amerika Serikat hingga Turki. Menteri Luar Negeri Turki, Hakan Fidan, bahkan menuduh bahwa dunia seakan tutup mata atas aksi anti Islam yang terjadi di Swedia.
Ketua Asosiasi Masjid Stockholm, Mahmut Khalfi juga turut mengutuk aksi provokatif pembakaran Al Quran, serta mengkritik penanganan oleh kepolisian. Ia menilai peristiwa itu sangat memprovokasi umat Islam di seluruh dunia.
Baca Juga: Bangun Kesiangan, Fuji Salah Kostum Saat Hendak Salat Idul Adha: Ini yang Paling Cepet...
Sebelumnya pada tanggal 12 Juni 2023, pengadilan di Swedia membatalkan larangan pembakaran Al Quran. Pengadilan menyebut bahwa polisi tak mempunyai dasar hukum untuk melarang dua aksi protes yang melibatkan pembakaran Al Quran.
Momika juga diketahui berulah dalam kasus lain. iA terancam pidana karena melanggar larangan menyalakan api saat gelombang panas tengah menghantam.
Sebelumnya, polisi sudah menolak izin dua upaya pembakaran Al Quran pada bulan Februari lalu dengan alasan keamanan. Apalagi, upaya itu dilakukan usai politikus sayap kanan Denmark, Rasmus Paludan, membakar salinan Al Quran di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari.
Namun, dua orang yang terlibat dalam tindakan provokatif di luar kedutaan Irak dan Turki di Stockholm itu mengajukan banding. Pengadilan Administratif Stockholm pada bulan April kemudian membatalkan keputusan itu. Alasannya, risiko keamanan tak cukup untuk membatasi hak warga melakukan demonstrasi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa