Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kalau terdapat unsur pidana yang dilakukan di Pondok Pesantren Al Zaytun. Ia memastikan Polri akan menanganinya.
Mahfud meyakini pihak kepolisian akan menanganinya.
"(Ponpes) Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," kata Mahfud di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
Mahfud menekankan bahwa tidak boleh ada satupun perkara yang diambangkan. Ia tidak mau semisal sudah ada laporan masuk tetapi malah mangkrak dalam proses penyelidikannya.
Baca Juga: Apa Itu Komune? Disebut Menko PMK Sistem yang Dipakai Al Zaytun
"Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, gak jelas," ujarnya.
Mahfud menyebut tidak ada target waktu dalam proses hukum. Akan tetapi, ia mengklaim kasus hukum Ponpes Al Zaytun akan diselesaikan secepatnya.
"Tetapi secepat mungkin akan diselesaikan. Karena di situ aspek pidana."