Rugikan Negara Ratusan Juta, Pegawai KPK Diduga Mark Up Biaya Perjalanan Dinas saat Penyidik Tangani Kasus Korupsi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 29 Juni 2023 | 12:15 WIB
Rugikan Negara Ratusan Juta, Pegawai KPK Diduga Mark Up Biaya Perjalanan Dinas saat Penyidik Tangani Kasus Korupsi
Pegawai KPK diduga lakukan mark up. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan korupsi terjadi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara tersebut diduga melibatkan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, berinisial NAR.

NAR diduga memanifulasi atau menggelembungkan biaya perjalanan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 550 juta.

Sumber di internal KPK kepada Suara.com mengungkap penggelembungan biaya pejalanan dinas itu dilakukan NAR ketika penyidik menangani kasus korupsi mantan Bupati Porbolinggo Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Agustus 2021.

NAR diduga memanipulasi biaya operasional penyidik, seperti tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Akhirnya Bukti Korupsi Anies Baswedan Ditemukan, KPK Nekat Lakukan Tes

"Caranya dia (NAR) manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong," kata Sumber dihubungi.

Untuk kendaraan, NAR diduga memanupulasi penyewaan mobil para penyidik yang bertugas. Mobil yang disewa sebenarnya empat unit untuk lima hari. Lalu pada pertanggung jawaban laporan dimanipulasi, menjadi enam mobil untuk tujuh hari.

Kemudian untuk tiket pesawat, NAR diduga menambahkan harga tiket dan menambah jumlah personel yang berangkat di laporan pertanggungjawaban. Begitu juga dengan biaya hotel.

Terungkap

Kasus korupsi di internal KPK terungkap setelah adanya keluhan dari pegawai KPK, atau setelah ada pegawai yang mengeluh uang perjalanan dinasnya dipotong.

Baca Juga: CEK FAKTA: Apakah Benar KPK Temukan Bukti Korupsi Anies Baswedan?

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/6/2023). 

Setelah mendapat laporan itu, KPK mengambil langkah dengan melakukan pengusutan.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Cahya.

Kekinian perkara tersebut sudah diserahkan ke Deputi Bidang Penindakan dan Ekeskusi KPK. Kemudian KPK juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas untuk dugaan pelanggara etik.

"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI